ASN Tak Boleh Nolak Pindah ke IKN

Author:

Category:

spot_img

IKNGREEN- Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat setingkat kementerian/badan tidak boleh menolak pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini ditegaskannya di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/3/).

“Perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga ASN yang bertugas di instansi tersebut otomatis ikut pindah,” jelas Haryomo.

Haryomo menekankan pemindahan ini bukan paksaan. Melainkan kewajiban ASN yang telah membuat pernyataan dan perjanjian kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.

“Pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kebutuhan. ASN yang dipindahkan akan terus bekerja di IKN selama masih dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di sana,”tandasnya.

Sebelumnya, Kepala OIKN Bambang Susantono menegaskan bahwa pembangunan IKN terus menunjukkan hasil signifikan.

Hingga saat ini, pembangunan tahap pertama telah mencapai 71,47% dengan total investasi mencapai Rp 47,5 triliun.

Beberapa kemajuan pembangunan tahap pertama, antara lain:

Bendungan Sepaku Semoi: 100%
Sumbu Kebangsaan fase 1: 96,41%
Istana Presiden beserta lapangan upacara: 54,07%

Pembangunan IKN terus berprogres dan diharapkan dapat menjadi ibu kota negara yang baru dan modern di masa depan.

Read More

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini