IKNGREEN- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa secara umum, pendanaan IKN itu bersumber dari tiga pihak. Pertama, dari APBN, kedua pemanfaatan dan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), serta investasi swasta.
“Terkait hal ini, sejauh yang sama pahami selaku Ketua Badan Anggaran di DPR, bahwa direncanakan pendanaan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No 3 tahun 2022 tentang IKN,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Adapun rencana total Anggaran IKN sebesar Rp466 triliun dengan tiga indikasi pendanaan. Yaitu, berasal dari APBN (Rp90,4 triliun), Badan Usaha/Swasta (Rp123,2 triliun), dan KPBU (Rp252,5 triliun). Dengan jumlah yang disampaikan, proporsi penggunaan APBN hanya mencapai sekitar 20 persen dan sisanya merupakan kontribusi dunia usaha.
“Dari hasil pengecekan data atas sumber pendanaan IKN yang saya lakukan, sejauh ini masih berasal dari APBN. Realisasi APBN untuk IKN dimulai pada tahun 2022 sebesar Rp5,5 triliun, tahun 2023 dianggarkan Rp29,3 triliun dan APBN tahun 2024 rencana alokasi sebesar Rp40,6 triliun. Jadi sampai tahun 2024 penggunaan APBN direncanakan Rp75,4 triliun,” rinci anggota Komisi XI DPR RI itu.
“Investasi sektor swasta sebesar Rp45 triliun itu masih Letter of Intent (LoI), alias sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan”imbuhnya.
Namun, dari hasil pengamatannya, ia merasa belum adanya realisasi konkret kucuran investasi swasta dan yang bersumber dari BMN dalam pembangunan IKN, sebagaimana yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Ia pun lantas dengan gamblang menyatakan kekhawatirannya apabila skema KPBU tak berjalan dengan baik maka justru menambah beban APBN.
Sementara itu, peraturan terkait sumber pendanaan pembangunan IKN telah termaktub dalam Undang-Undang No.3 tahun 2022. Tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.