IKNGREEN- Bank Indonesia (BI) akan berkantor pusat di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ketentuan tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999. Tentang BI yang menyatakan kedudukan bank sentral tersebut bertempat di ibu kota negara.
“Jadi untuk IKN undang-undang menyatakan kedudukan BI adalah di ibu kota negara. Maka itu, kantor pusat BI ya sesuai undang-undang, akan juga kantor pusatnya di IKN,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu (20/3).
Perry menyebut, walau pindah ke IKN, operasional di Jakarta akan tetap berjalan. Karena kegiatan bisnis ada di Jakarta.
“Jakarta tetap akan menjadi suatu pusat kegiatan. Karena operasional sebagian besar pembayaran, moneter, cadangan devisa, sektor keuangan ada di Jakarta, seperti itu,”terannya.
Pihaknya, kata Perry, juga sudah terbiasa dengan pola kerja digital dan hybrid.
Dengan demikian, meskipun kantor pusat BI berkedudukan di IKN, pelaksanaan kegiatannya bisa dilakukan di mana saja.
“BI itu sejak Covid-19 sudah terbiasa digital dan pola kerjanya sudah hybrid. Jadi meskipun kedudukannya di sana, kita bisa melakukan kegiatan pelaksanaan tugas-tugas BI secara virtual,” pungkasnya.