IKNGREEN- MenPANRB Azwar Anas menyebut kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya akan berkonsep shared office.
Pernah dengar istilah itu? kalau belum, simak ulasan lengkap berikut ini mengenai apa itu shared office.
Melansir berbagai sumber, shared office adalah konsep di mana beberapa organisasi atau individu berbagi satu ruang kantor yang sama.
Dalam kantor bersama ini, setiap penyewa memiliki ruang kantor pribadi yang mereka gunakan untuk menjalankan operasional bisnis mereka.
Konsep ruang kerja bersama sangat populer di kalangan perusahaan kecil, start-up, atau freelancer.
Juga bagi mereka yang ingin memiliki ruang kerja profesional tanpa harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk sewa kantor sendiri.
Perbedaan dengan Kantor Pribadi
Sementara itu, kantor pribadi yang bisa disebut dengan private office, adalah ruang kerja yang digunakan oleh satu perusahaan atau organisasi secara eksklusif.
Ruangan ini biasanya dilengkapi dengan fasilitas kerja seperti meja, kursi, rak, dan akses internet.
Dikatakan private karena memberikan privasi dan keamanan yang lebih tinggi dibanding ruang kerja bersama, yaitu dengan adanya ruang terpisah oleh dinding atau partisi.
Dengan begitu, perusahaan atau individu memiliki ruang kerja yang eksklusif, bebas dari gangguan dan distraksi yang sering terjadi di lingkungan kerja bersama.