IKNGREEN- Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan konsep Environmental, Social, & Governance (ESG).
Komitmen ini sudah terealisasikan dengan pembentukan Komite ESG yang beranggotakan sembilan orang melalui Pakta Integritas.
ESG sendiri adalah sebuah konsep yang mengedepankan kegiatan pembangunan, investasi atau pun bisnis berkelanjutan. Kegiatan ini juga harus sesuai dengan nama konsep itu sendiri, yaitu lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Melansir Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), peran dan fungsi komite ESG adalah membuat standar kerja, prosedur, beserta panduan ESG. Selain itu, mereka akan melakukan riset yang hasilnya berupa rekomendasi untuk pimpinan IKN.
Peran dan fungsi tersebut harus selaras dengan adanya dukungan dari regulator untuk memberi payung hukum yang berlandaskan pada kaidah ESG.
Saat ini, tantangan dari pengimplementasian ESG di Indonesia adalah regulasi yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang lebih komprehensif untuk memastikan perusahaan patuh terhadap nilai yang terkandung dalam ESG.
Jadi, pihak pembentuk undang-undang perlu mewujudkan regulasi yang sesederhana mungkin, tetapi dapat mencakup seluruh aspek ESG. Sehingga, IKN dapat menerapkan peraturan-peraturan ini, bahkan seluruh kota di Indonesia.
“Tentu ini bukan persoalan yang mudah. Perlu dukungan dari berbagai elemen untuk mewujudkan regulasi mengenai ESG,” tulis Kemensetneg dikutip Kamis, (21/3).
Namun, Indonesia juga telah menunjukkan hal positif dari penerapan ESG di berbagai sektor. Salah satunya adalah kewajiban memberikan sustainability report kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Dengan adanya regulasi yang komprehensif, akan dapat membantu kinerja Komite ESG untuk memastikan konsep ESG dapat berlaku secara efektif di IKN.