IKNGREEN- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah resmi disahkan. Dengan demikian, tahapan pemindahan ibu kota negara ke Kaltim segera diselesaikan tahun ini seiring mulai beroperasinya pemerintahan daerah khusus (pemdasus) Nusantara.
Menyusul hal itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan bahwa pada tahun ini IKN akan menjalankan fungsinya sebagai pemdasus. Sekaligus menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia. Sementara Jakarta akan tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat finansial.
“Kami juga akan tandem istilahnya. Sama seperti Washington dan New York di Amerika Serikat. Kalau di Kazakhstan, misalnya seperti Almaty dan Astana. Ataupun di Australia adalah Sidney dan Canberra,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Washington DC adalah pusat pemerintahan sekaligus ibu kota negara Amerika Serikat. Sedangkan New York merupakan pusat bisnisnya.
Demikian juga dengan Almaty yang sebelumnya adalah ibu kota negara Kazakhstan, kini menjadi pusat bisnis. Sementara Astana menjadi pusat pemerintahan dan ibu kota negara Kazakhstan.
Adapun di Australia, Sidney menjadi pusat bisnis setelah memindahkan ibu kota negaranya ke Canberra.
“Saya kira masing-masing, baik Nusantara maupun Jakarta akan memiliki peran tersendiri. Dan semuanya untuk Indonesia yang lebih baik lagi,” katanya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/3).