DPR Usul Jakarta jadi Ibu Kota Legislatif

Author:

Category:

spot_img

IKNGREEN- Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang membawa konsekuensi Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Namun, anggota Badan Legislatif DPR RI Hermanto berharap, Jakarta menyandang status baru sebagai ibu kota legislatif.

“Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibu Kota Legislatif,”katanya, baru-baru ini.

“Kenapa kami mengusulkan itu? Karena ada beberapa hal yang mendukung, yaitu yang pertama Jakarta adalah ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Yang kedua akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap. Laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta ini,” papar politikus Fraksi PKS ini.

Selain aksesibilitas, poin mobilitas masyarakat menjadi pertimbangan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Hermanto, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Poin terakhir adalah terkait dengan label kekhususan yang dimiliki oleh Daerah Khusus Jakarta.

“Kemudian yang keempat, Kompleks Senayan atau Kompleks DPR ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai Kota Legislatif yang memproduksi undang-undang, sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DK (Daerah Khusus) itu masih tetap punya label, punya label yang khusus,” ujar Hermanto yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU DDKJ.

Read More

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini