IKNGREEN- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai menyiapkan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini.
Rencananya BKN akan memindahkan sebanyak 2.505 ASN menuju IKN. Kata BKN, mereka berasal dari 25 instansi kementerian/lembaga.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa ASN yang dipindahkan ke IKN tak bisa menolak.
“ASN yang dipindahkan ke IKN sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja,”katanya beberapa waktu lalu.
Sehigga menurut Dwi, tidak ada alasan jika ASN yang pindah ke IKN menolak untuk dipindahkan. Namun Dwi sendiri tidak menjelaskan konsekuensi apa yang akan diterima ASN jika menolak pindah IKN.
Berdasarkan Kebutuhan
Selain itu, Dwi menyebut bahwa pemindahan ASN ke IKN ini menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan.
“Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN bakal terus bekerja di IKN. Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu,” jelasnya.
Meski begitu, lanjutnya, pemindahan ASN ke IKN itu sebagai bentuk paksaan. Melainkan sudah sebuah kewajiban jika ASN bila harus dipindahkan ke IKN.