Anggaran Otorita IKN Tercadangkan 21,7 Miliar

Author:

Category:

spot_img

IKNGREEN- Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tercadangkan Rp21,7 miliar. Ini karena OIKN terkena kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran sebesar 5 persen.

Kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 dipandang perlu untuk dilakukan. Dengan menimbang kondisi geopolitik global, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

Kebijakan automatic adjustment belanja K/L TA 2024 ditetapkan sebesar Rp50,148 triliun.

Instruksi automatic adjustment tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, pada 2024 ini, pihaknya menerima pagu anggaran sebesar Rp434 miliar.

“Anggaran tersebut terkena blokir 5 persen atau sekitar Rp21,7 miliar. Dengan demikian, anggaran yang bisa dimanfaatkannya menjadi hanya Rp412 miliar,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/).

Bambang menambahkan, adanya pemblokiran tersebut turut berdampak pada penyusunan tahun anggaran (TA) 2024. Otorita IKN pun melakukan beberapa penyesuaian anggaran secara proposional.

Adapun penyesuaian secara rinci meliputi:

– Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan menjadi Rp7 miliar,

– Biro Perencanaan, Organisasi dan Kerja Sama menjadi Rp14,8 miliar,

– Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat menjadi Rp74,4 miliar dan

– Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi Rp112,4 miliar.

– Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Rp17,8 miliar,

– Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Rp12,4 miliar,

– Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan Rp18,1 miliar, dan

– Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Rp76,1 miliar.

– Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menjadi Rp11,9 miliar,

– Deputi Bidang Sosial, Budayam dan Pemberdayaan Masyarakat Rp12 miliar,

– Deputi Bidang Transformasi hijau dan Digital Rp44,2 miliar dan

– Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menjadi Rp10,8 miliar.

Read More

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini